Registrasi Ulang Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Nama Ibu Kandung
Kamu sudah mendengar bahwa pengguna operator seluler wajib mendaftar ulang nomor HP nya sesuai KTP atau NIK? Hal ini memang benar adanya. Karena sesuai dengan instruksi dari Menkominfo.
Namun apakah kamu tahu apa aja yang perlu dipersiapkan?
Baca Juga...!!!
Kamu cukup mempersiapkan NO HP yang didaftar ulang, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga. Tidak perlu nama ibu kandung.
Simak peraturan berikut ini:
Berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka:
- Registrasi pelanggang jasa telekomunikasi TIDAK MEMERLUKAN DATA NAMA IBU KANDUNG
- Didalam proses registrasi, pelanggang prabayar hanya mengirimkan SMS ke 4444 dengan format yang sudah ditentukan operator seluler.
- Format tersebut HANYA berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah
- Registrasi bisa dilakukan sendiri atau melalui gerai resmi operator
Jadi, jika kamu diminta untuk memasukkan data nama Ibu Kandung maka silakan hubungi layanan operator yang kamu pakai.