Ultimate magazine theme for WordPress.

Mulai Hari Ini, Pemerintah Bisa Memblokir Akun Penyebar HOAX dan SARA

634
Pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Informasi telah memberlakukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru. Aturan ini merupakan hasil revii UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan memberi kewenangan kepada pemerintah untuk memutus akses informasi terlarang.

“Undang-Undang sebelumnya memang tidak ada aturan ini, namun Undang-Undang sekarang pemerintah punya kewenangan memutus akses tersebut,” Ujar Staf Ahli Menkominfo Biang huku Henry Subiakto.

Kewenangan ini tercantum pada pasal 40 Undang-Undang ITE. Lebih jelasnya pada pasal 40 ayat 2 UU ITE, pemerintah wajib mencegah informasi dan dokumen elektronik  bermuatan informasi yang melanggar UU.
Selain itu di penjelasan Pasal 40 ayat 2b juga menyatakan:

“Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.”

Informasi tersebut bisa berupa info hoax, Pornografi, Suku, Agama, Rasa, dan Antar Golongan, serta info-info mengenai anti terhadap negara, Pancasila dan UUD 1945.
Meskipun demikian,Pemerintah tetap memberlakukan sistem filter agar masyarakat benar-benar mendapat informasi yang faktual. Namun Bagi Para Pengguna Sosmed memang harus kembali berhati-hati dalam menulis status, karena Jarimu Harimaumu. (JPNN)
You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.