Mulai Hari Ini, Pemerintah Bisa Memblokir Akun Penyebar HOAX dan SARA
“Undang-Undang sebelumnya memang tidak ada aturan ini, namun Undang-Undang sekarang pemerintah punya kewenangan memutus akses tersebut,” Ujar Staf Ahli Menkominfo Biang huku Henry Subiakto.
“Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.”