Ultimate magazine theme for WordPress.

Harus Netral, PNS Dlarang Ikutan Kampanye Apalagi Di Media Sosial

376
Dalam setiap event Pemilu, netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hal yang sangat diperbincangkan. Suara PNS di Indonesia yang mencapai 5 juta orang menjadi rebutan. Begitu juga dengan PNS-PNS yang berada di lingkup yang daerahnya sedang menjalani tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Berbeda dengan TNI/POLRI yang netralitasnya sudah jelas sesuai undang-undang yang diharuskan netral dan tanpa hak pilih. PNS masih berada di area abu-abu. Diharuskan netral tetapi mempunyai hak pilih. Untuk itu PNS selalu menjadi sasaran janji-janji calon peserta pilkada. Lalu bagaiman posisi PNS ini sebenarnya?
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang kemudian diganti dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara jelas menyatakan: Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pecat PNS Tak Netral
Image: republika.co.id
Juga dibahas dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang pada pasal 41 ayat 2 yang secara tegas melarang Pegawai Negeri Sipil menjadi PELAKSANA kampanye politik.
Pada undang-undang yang sama pada pasal 41 ayat 4 dan 5 menyebutkan bahwa PNS boleh menjadi PESERTA kampanye. Dengan prasyarat, tidak boleh menggunakan atribut Partai Politik, Pasangan Calon, atau atribut pegawai negeri sipil. Serta dilarang mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara.
Dari Undang-Undang diatas dapat diambil kesimpulan kenetralan PNS itu sifatnya Wajib. Jika ingin ikut peserta Kampanye maka PNS tentu dilarang menggunakan atribut partai politik, atribut pasangan calon apalagi atribut PNS.

Bagaimana dengan kampanye di Sosial Media seperti Facebook, Twitter, Instagram atau media sosial lainnya?

Jelas hal ini harus sangat diperhatikan oleh PNS, apalagi jika membahas atau menyuarakan aspirasinya lewat cuitan sosmed. Meskipun PNS mempunyai hak pilih namun PNS Dilarang mengajak orang lain untuk memilih partai tertentu atau pasangan calon tertentu termasuk dilarang mengajak anggota keluarganya.
You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.