Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang pada dasarnya diadakan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Sasaran dana BOS adalah jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah menengah atas/Kejuruan.
Baca Juga...!!!
Penggunaan dana BOS untuk setiap jenjang pendidikan berbeda-beda. Begitu juga dengan larangan dalam penggunaan BOS. Jadi masyarakat bisa melaporkan ke pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan/Kementerian Pendidikan jika terjadi kesalahaan atau penyimpangan dalam penggunaan dana BOS ini.
Untuk lebih memahaminya, Silakan unduh/Download: