Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia mencanangkan Program Indonesia Pintar. Program ini merupakan kerjasama dari tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Tujuan adanya Program Indonesia Pintar ini adalah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap melanjutkan dan mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal (Dari SD hingga SMA sederajat) atau non formal (Paket A hingga paket C serta kursus terstandar.
Baca Juga...!!!
Dengan adanya program ini pemerintah telah mengupayakan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. Harapan lainnya adalah menarik kembali siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. Program Indonesia Pintar diharapkan meringankan biaya personal pendidikan peserta didik.
Berikut ini adalah 7 Prioritas Pemerintah Penerima Program Indonesia Pintar (PIP:
- Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang pernah drop out
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya
- Peserta didik pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya