Pada BAB 1 Pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan bahwa:
“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”
Pada BAB 1 Pasal 1 butir 15 KUHAP dijelaskan bahwa:
“Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan”
Pada BAB 1 Pasal 1 butir 32 KUHAP dijelaskan bahwa:
“Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”
Jika dalam proses peradilan hakim menemukan bukti-bukti yang kuat yang bisa menyatakan terdakwa bersalah dan hakim mengetok palu dan memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) maka saat itu juga status terdakwa menjadi terpidana dan menjalani hukuman yang telah diputuskan hakim.