Ultimate magazine theme for WordPress.

Pengertian dan Perbedaan Dari Istilah Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

617
Istilah Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana merupakan istilah umum yang sering kita dengar jika membahas tentang hukum pidana. Tak jarang bagi sebagian orang istilah ini dianggap sama. Ada juga yang masih sering tertukar penggunaan katanya. Padahal istilah tersangka, terdakwa dan terpidana itu berbeda artinya dan mempunyai kedudukan dalam waktu yang berbeda.
Untuk membahas ketiga istilah itu, maka kita harus mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang jelas tertulis apa itu pengertian tersangka, terdakwa, dan terpidana.
1. Tersangka
Pada BAB 1 Pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan bahwa:

“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”

2. Terdakwa
Pada BAB 1 Pasal 1 butir 15 KUHAP dijelaskan bahwa:

“Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan”

3. Terpidana
Pada BAB 1 Pasal 1 butir 32 KUHAP dijelaskan bahwa:

“Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”

Jika seseorang dinyatakan tersangka berarti sudah ada bukti permulaan bahwa dia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bukti tersebut berupa Laporan ke polisi ditambah satu alat bukti yang sah. Alat bukti bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat,petunjuk, serta keterangan. Status Tersangka baru diduga melakukan tindak pidana dan belum tentu bersalah.
Jika dalam sangkaan tadi penyidik sudah yakin bahwa tersangka ini bersalah, maka akan kasusnya akan dibawa ke pengadilan dan status tersangka akan dinaikkan menjadi terdakwa. Dalam status tersangka dan terdakwa, seseorang masih bisa bebas dari tuduhan pidana kepadanya.
 
Lalu bagaimana dengan status terpidana?
Jika dalam proses peradilan hakim menemukan bukti-bukti yang kuat yang bisa menyatakan terdakwa bersalah dan hakim mengetok palu dan memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) maka saat itu juga status terdakwa menjadi terpidana dan menjalani hukuman yang telah diputuskan hakim.
Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.