Ultimate magazine theme for WordPress.

Benarkah Memasang Photo Profil Bendera Indonesia Melanggar UU dan Diancam Pidana

1,374

Heboh photo profil Bendera Perancis di facebook semakin mewadah. Opini sana sini bermunculan. Pro-kontra terjadi. Mengapa saat musibah di Perancis saja menggunakan Photo Profilnya diganti, Kenapa ketika negara lain yang kena musibah tidak diganti. Palestine, Suriah, Lebanon dan negara-negara lain yang terkena musibah, Indonesia sekalipun yang hampir tiap hari ada saja cobaannya, Kita atau bahkan Marck Zuckenberg tidak menyediakan Fasilitas ini.

Nah, berhubung Orang indonesia itu kreatif, di buatlah tutorial bagaimana memasang photo profil seperti Perancis ini. Tutorialnya silakan sobat cari di google dengan kata kunci Membuat Filter Bendera Indonesia Untuk PP Facebook. Karena yag dibahas disini bukan ini tapi itu 🙂

Wadah membuatnya sudah ada, tapi sekarang memasangnya. Pro Kontra lagi yang terjadi. Memasang Bendera Indonesia seperti itu diancam Pidana. Benarkah?

Mari kita simak Undang-Undangnya.

Berdasarkan UU No 24 Tahun 2009 (Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan)

Pasal 24
Setiap orang dilarang :

(a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara. dan
(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Pada bagian mananya disebut pidana? Lihat Poin (d):

mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara Memasang Lencana atau Benda apapun pada bendera.

Kita memasang atau menambahkan efek gambar, entah gambar kita atau lainnya. Lantas masih tetap dipidanakah?

Sekarang kita cermati lagi Makna Bendera itu sebenarnya. kalau kita membahas tentang Undang-Undang, Bang Apin juga membahasnya melalui Undang-Undang. masih di UU yang sama yakni Nomor 24 Tahun 2009

BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1

Ayat 1: Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih

BAB II
Bendera Negara
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4

Ayat 1: Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama

“Kalau dilihat dari ukuran PP di Facebook, Rasanya itu berbentuk Pesegi, bukan persegi panjang”

Ayat 2: Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur

“Sudah jelas bahwa yang namanya bendera itu dibuat dari kain, bukan dari perangkat elektronik (Aplikasi). Berarti Bendera itu dicetak bukan berbentuk digital.”

Nah, biar maikn paham, baca juga penjelasan mengenai penggunaan dari bendera tersebut. Dua ayat ini saja sudah menggambarkan apa sebenarnya makna dari bendera itu. Jadi Sobat pasti bisa menyimpulkan bahwa pemasangan “Bendera” di PP tu tidak salah. Satu hal lagi Juga pernah 17an kan ya? Tak jarang orang menghias benda dengan warna merah putih

CMIW karena Bang Apin Berbagi hanya berdasarkan pemahaman yang masih sedikit
You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.