Sistem pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan yang dekat dengan fitrah hati nurani rakyat karena manusia diciptakan dan dilahirkan dalam keadaan bebas. Dalam pemerintahan demokrasi pelaksanaan pemerintahan oleh rakyat disertai dengan tanggungjawab.
Pendapat dari pakar ilmu politik menyatakan bahwa dalam sistem pemerintahan demokrasi akan mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Semua warga negara berpartisipasi dalam pembuatan keputusan. Jika warga negara tidak berpartisipasi maka pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan keinginan rakyat.
- Setiap warga negara mempunyai persamaan yang sama di depan hukum (equality before the law)
- Pendapatan negara didistribusikan secara adil bagi seluruh warga negara
- Semua rakyat harus diberi kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan
- Adanya kebebasan mengemukakan pendapat berkumpul dan beragama
- Semua warga negara berhak mendapat informasi tanpa batas
- Semua warga negara mengindahkan tatakrama politik
- Adanya semangat kerjasama dalam setiap kegiatan
- Adanya hak untuk protes atau mengkritik atas kebijakan pemerintah.
Baca Juga...!!!
Prinsip-prinsip pemerintahan demokrasi perlu diperhatikan oleh pemerintah yang berkuasa. Demikian pula halnya dengan pemerintahan Indonesia yang berdasarkan Pancasila, penerapan sistem pemerintahannya didasarkan pada ajaran demokrasi.
Hal ini dapat dilihat pada alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada kalimat “… negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…“. Selanjutnya, pada Sila Keemapt dari Pancasila yang juga terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan“,. Kemudian hal tersebut dijabarkan dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat...”.
Dengan demikian membicarakan sistem pemerintahan pada dasarnya membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan dilakukan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara itu dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, Sistem dan Pemerintahan. Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik maka akan mempengaruhi keseluruhannya.
Sedangkan pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Jadi Sistem Pemerintahan menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga-lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara tersebut.