Ultimate magazine theme for WordPress.

Apakah Klakson Telolet Menyalahi Aturan?

352
Akhir-akhir ini banyak sekali kehebohan yang ada di lini masa. Salah satu fenomena yang paling menarik di ikuti adalah “Om Telolet Om”. Apa itu?
Om Telolet Om adalah salah satu ucapan atau permintaan dari para anak-anak bahkan remaja yang meminta supir bus untuk membunyikan klakson bus nya. Bukan bunyi klakson standar, tapi ada beberapa modifikasi suara yang menarik perhatian para pemburu telolet (klakson). Ada bus yang menggunakan suara unik, bahkan menggunakan suara lagu-lagu anak dan dangdut.
 
Tren pemakaian klakson inipun tak terbendung lagi. Banyak bus-bus yang mengganti atau menambah klaksonnya dari yang standar menjadi bervariasi. Hal ini dikarenakan, dengan bunyi klakson yang khas ini, armada bus akan semakin dikenal oleh masyarakat dan akan menaikkan nilai jual terhadap mereka. 
Bus dengan klakson telolet terunik

Namun apakah klakson yang digunakan ini sudah standar dan boleh digunakan?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, pada pasal 64 dijelaskan bahwa, Klakson merupakan salah satu syarat bahwa kendaraan laik jalan.
Aturan lain menyangkut syarat dari suara klakson ini juga terdapat pda pasal 69 yang berbunyi:

”Suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 (delapan puluh tiga) desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 (seratus delapan belas) desibel atau dB (A).

Berdasarkan uji pengukuran desibel yang dilakukan oleh Organisasi pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI, bahwa bunyi desibelnya masih dalam aturan standar desibelnya. Jadi klakson telolet ini masih sesuai syarat.
You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.