Siapa sih yang nggak kepengan punya plat nomor kendaraan khusus? Misalnya B 1 atau BG 4 PIN. Ternyata untuk pengurusannya sangat mudah dan biaya yang dikeluarkan juga tidak terlalu mahal.
Pelat nomor kendaraan milik Ketua FPI, Habib Rizieq, B 1 FPI |
Baca Juga...!!!
Tarif Nomor Registrasi Kendaraan (NRKB) atau yang kita kenal dengan plat nomor khusus sudah ada dalam peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Peraturan ini akan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Dalam peraturan Pemerintah ini diatur berapa tarif dalam pembuatan Plat kendaraan Khusus. tarif ini beragam sesuai dengan jumlah nomor yang diminta serta ada atau tidaknya huruf dibelakang nomor tersebut.
Berikut adalah tarif dalam membuat Plat Nomor kendaraan khusus:
- Pemilik yang ingin nomor pelat satu angka tanpa huruf dibelakang. Contoh: BM 1 biayanya 20 juta rupiah
- Pemilik yang ingin nomor pelat 1 angka diikuti huruf dibelakang. Contoh: BG 4 PIN bianya 15 juta rupiah
- Pemilik yang ingin nomor pelat dua angka tanpa huruf dibelakang. Contoh: BM 12 biayanya 15 juta rupiah
- Pemilik yang ingin nomor pelat 2 angka diikuti huruf dibelakang. Contoh: BM 64 UL bianya 10 juta rupiah
- Pemilik yang ingin nomor pelat tiga angka tanpa huruf dibelakang. Contoh: BM 123 biayanya 10 juta rupiah
- Pemilik yang ingin nomor pelat 3 angka diikuti huruf dibelakang. Contoh: BM 515 KA bianya 7,5 juta rupiah
- Pemilik yang ingin nomor pelat empat angka tanpa huruf dibelakang. Contoh: BM 1234 biayanya 7,5 juta rupiah
- Pemilik yang ingin nomor pelat 4 angka diikuti huruf dibelakang. Contoh: B 1818 BI bianya 5 juta rupiah
Bagaimana prosedur Pengajuan untuk mendapat plat nomor khusus?
Jika anda ingin mendapatkan plat nomor khusus tersebut, Anda bisa mengajukan ke Direktur Ditlantas setempat untuk di cek ketersediaan pelat nomor tersebut. Jika tersedia maka anda bisa melanjutkan proses pengajuannya.
Silakan di share agar teman-teman anda tahu begitu mudahnya membuat pelat nomor khusus ini.