Keluarnya Peraturan pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kepolisian disalahpahami oleh sebagian masyarakat sebagai kenaikan pajak setiap tahun.
Padahal dalam Peraturan tersebut yang naik hanya biaya administrasi untuk pembuatan STNK yang dibayar 5 tahun sekali. Hanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang kenaikannya dibayar setiap tahun.
Berikut penjelasannya
Berikut penjelasannya
1. Contoh Pengesahan STNK untuk kendaraan roda 2
Dilaksanakan 5 tahun sekali:
Biaya Lama:
Dilaksanakan 5 tahun sekali:
Biaya Lama:
- BBN KB: –
- PKB: 255.000
- SWDKLLJ: 35.000
- Biaya administrasi STNK: 50.000
- Biaya Administrasi TNKB: 30.000
- Total Biaya yang dibayar: 370.000
Biaya Baru
- BBN KB: –
- PKB: 255.000
- SWDKLLJ: 35000
- Biaya administrasi STNK: 100.000
- Biaya Administrasi TNKB: 60.000
- Total biaya yang dibayar setiap 5 tahun sekali: 450.000
Dilaksanakan Setiap tahun:
Biaya Lama:
Biaya Lama:
- BBN KB: –
- PKB: 255.000
- SWDKLLJ: 35.000
- Biaya administrasi STNK: –
- Biaya Administrasi TNKB: –
- Total yang dibayar: 290.000
Biaya baru:
- BBN KB: –
- PKB: 255000
- SWDKLLJ: 35.000
- Biaya administrasi STNK: 0
- Biaya Administrasi TNKB: 25.000
- Total yang dibayar 1 tahun sekali: 315.000
2. Contoh Pengesahan STNK untuk Kendaraan roda 4
Dilaksanakan 5 tahun sekali:
Biaya Lama
Dilaksanakan 5 tahun sekali:
Biaya Lama
- BBN KB: –
- PKB: 1.390.000
- SWDKLLJ: 143.000
- Biaya administrasi STNK: 75.000
- Biaya Administrasi TNKB: 50.000
- Jumlah: 1.658.000
Biaya Baru:
- BBN KB: –
- PKB: 1.390.000
- SWDKLLJ: 143.000
- Biaya administrasi STNK: 200.000
- Biaya Administrasi TNKB: 100.000
- Jumlah yang harus dibayar 5 tahun sekali: 1.833.000
Dilaksanakan 1 tahun sekali:
Biaya lama
Biaya lama
- BBN KB: –
- PKB: 1.390.000
- SWDKLLJ: 143.000
- Biaya administrasi STNK: –
- Biaya Administrasi TNKB: –
- Jumlah: 1.533.000
Biaya baru:
- BBN KB: –
- PKB: 1.390.000
- SWDKLLJ: 143.000
- Biaya administrasi STNK: 0
- Biaya Administrasi TNKB: 50.000
- Jumlah yang harus dibayar 1 tahun sekali: 1.583.000
Keterangan:
- Semua biaya dalam mata uang Rupiah
- BBN KB: Bea Balik nama Kendaraan Bermotor
- PKB: Pajak Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
- Biaya administrasi STNK: Surat Tanda Nomor Kendaraan
- Biaya Administrasi TNKB: Tanda Nomor Kendaraan bermotor
KLIK GAMBAR UNTUK MENGUNDUH
Info Grafis by: detik.com