Maraknya situs-situs yang menyatakan diri sebagai media online membuat Kementerian Komunikasi dan Informasi angkat bicara. Kominfo bersama Dewan Pers akan menertibkan media-media online yang tidak memiliki identitas yang jelas (Media Online Abal-Abal)
Hal ini dirasa perlu mengingat akhir-akhir ini, informasi penyebaran berita sudah tidak terbendung lagi. Banyak penyebaran berita hoax dan menyesatkan publik yang disebarkan oleh situs-situs yang tidak memiliki identitas tersebut. Baca: Apakah Anda Suka Menyebar Hoax?
Dalam data Dewan Pers sendiri ada sedikitnya 40.000 situs online yang mengklaim sebagai media online. Namun yang benar-benar sudah diverifikasi oleh Dewan Pers jumlahnya tidak lebih dari 300an.
Menurut, Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara, Alasan penertiban media yang tidak jelas tersebut agar tidak ada lagi info-info menyesatkan yang berkembang di masyarakat.
Baru-baru ini Kominfo memblokir sekitar 11 situs yang dianggap berisi provokasi yang membawa SARA. Hal ini jelas akan membuat kebhinnekaan Indonesia akan semakin goyah.