Ultimate magazine theme for WordPress.

Benarkah E-KTP (KTP Elektronik) Berlaku Seumur Hidup?

407
E-KTP (KTP Elektronik) berlaku Seumur Hidup
Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau biasa dikenal E-KTP atau KTP-El adalah Kartu Identitas yang dibuat secara elektronik oleh pemerintah yang dalam artiannya baik segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Pertama kali diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada bulan Februari tahun 2011. Bagaimana masa berlaku E-KTP ini?
Berbeda dengan KTP sebelumnya, E-KTP yang diterbitkan oleh pemerintah ini BERLAKU SEUMUR HIDUP. Hal ini diamanatkan dalam undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Adapun pasal yang mengaturnya adalah:
Pasal 64 Ayat (7) huruf a menjelaskan:

“KTP-el bagi WNI masa berlakunya Seumur Hidup”

Lalu bagaimana dengan kasus E-KTP yang ada masa berlakunya seperti punya saya ini?
E-KTP yang memiliki masa berlaku
Terlihat jelas disana, masa berlaku hingga 29 Agustus 2017, lalu bagaiman ini?
Pada Undang-Undang yang sama juga di atur mengenai hal tersebut.
Pasal 101 huruf c yang menjelaskan:

KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis (tercantum) masa berlakunya.

Baca Juga:
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan, Meski E-KTP kamu memiliki masa aktif, kamu tidak perlu memperpanjangnya. Penegasan-penegasa mengenai inipun sudah disampaikan Mendagri melalui Surat Edarannya pada akhir Januari 2016.
You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.