Seperti yang kita ketahui bersama, hingga pertengahan tahun 2017 ini, sudah 3 kali pemerintah menaikkan harga tarif dasar listrik (TDL). Kenaikan ini buntut dari dihapusnya subsidi bagi jutaan pelanggan dengan daya 900 VA. Kenaikan TDL sudah dilakukan bertahap dari Januari 2017 hingga bulan Juli 2017.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, pemerintah menyiapkan dana bagi:
- Kelompok masyarakat tidak mampu
- Pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang
- Pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan; dan
- Pembangunan listrik di pedesaan.
Baca Juga...!!!
Untuk bagian pertama (kelompok masyarakat tidak mampu), pemerintah menyiapkan dana berupa pemberian subsidi terhadap tarif tenaga listrik dengan daya 450 VA dan daya 900 VA. Artinya Pemerintah ingin subsidi yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
Pencabutan subsidi listrik tentu akan terkena imbas bagi sebagian masyarakat. Masyarakat yang merasa tidak mampu membayar listrik BERHAK mendapatkan subsidi. Jika rumah tangga anda termasuk korban dalam pencabutan subsidi ini, anda bisa melaporkan ke pihak terkait. Anda bisa mengecek tagihan Listrik anda bulan ini melalui Link ini: Cara Mengecek Tagihan Listrik Bulan Ini.
Berikut ini adalah Cara Mendapatkan Subsidi Listrik Kembali dari Peherintah
- Masyarakat silakan datang ke kantor desa/kelurahan dengan menyebutkan tujuan untuk melakukan pengaduan mengenai tarif dasar listrik
- Petugas kantor akan memberikan formulir pengaduan dan diisi, serta dikembalikan lagi ke petugas
- Petugas desa/kelurahan akan menyampaikan formulis pengaduan tersebut ke kantor kecamatan
- Petugas Kecamatan akan melakukan input data pelapor ke dalam Aplikasi Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga. Jika ada jaringan internet, maka petugas kantor kecamatan bisa melakukan input langsung ke website, http://subsidi.djk.esdm.go.id sedangkan jika tidak ada jaringan internet, maka petugas kecamatan akan membawa berkas ke Kabupaten/Kota dan Kabupaten/Kota yang akan menginput data pelapor
- Setelah data diterima oleh Posko Pengaduan Pusat, maka Posko pengaduan bersama PT. PLN akan memerika data pelapor beserta ID Pelanggan
- Jika hasil Verifikasi benar membuktikan bahwa Pelapor berhak mendapatkan Subsidi Listrik, Maka Subsidi Listrik akan diberikan.
- Jangan ragu jika laporan anda tidak diproses, setiap laporan yang masuk, akan disampaikan perkembangannya melalui website: http://subsidi.djk.esdm.go.id
Lalu bagaimana cara memverikasi data tersebut? Tentu petugas PLN di daerah yang sudah menerima laporan pengaduan dari pusat akan mendata Rumah Anda, apakah benar-benar layak dan tidak mampu.