Berdasarkan keterangan pemohon, termohon dan terkait disertai dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan, MK memutuskan bahwa gugatan pemohon yakni Indra Putra, ST dan Komperensi, SP,M.SI ditolak Seluruhnya.
Dalil Pemohon mengenai kesalahan perhitungan suara tidak bisa dibuktikan sepenuhnya, kesalahannya seperti apa tidak dibuktikan. Dalil lainnya mengenai dukungan partai politik, MK berpendapat bahwa untuk proses pencalonan bukan wewenang MK. Kemudian mengenai ketua KPU yang menjabat disalah satu perusahaan milik salah satu paslon, juga tidak didapatkan karena ketua KPU Kab.Kuantan Singingi sudah mengundurkan diri.
Adapun isi putusan lengkap dari keputusan Mahkaha Konstitusi dapat di download melalui link ini: