Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru hasil revisi akan berlaku mulai Senin, 28 November 2016. Banyak perubahan-perubahan yang ada pada undang-undang tersebut. Salah satunya adalah mengenai status tersangka pencemaran nama baik di sosial media.
Penjelasan ini diungkapkan oleh Staff Ahli Menkominfo bidang hukum Henry Subiakto yang mengatakan bahwa perubahan pasal 27 ayat 3 yang selama ini dijadikan acuan untuk menahan tersangka pencemaran nama baik sudah direvisi.
Baca Juga...!!!
Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang baru, tersangka pencemaran nama baik di sosial media tidak bisa ditahan dikarenakan ancaman hukumannya sudah dikurangi dari enam tahun menjadi empat tahun. Dalam KUHAP sendiri dinyatakan bahwa penahanan tersangka bisa dilakukan jika hukumannya lima tahun atau lebih.
Namun meski demikian, jika hukuman tersangka sudah berkekuatan hukum, maka pelaku bisa ditahan. Selain itu jika UU yang baru ini tersangka tidak ditahan diharapkan masyarakat tetap berhati-hati dan bijak dalam menggunakan sosial media. Karena yang dijerat UU ITE bukan hanya orang yang membuat info mencemarkan nama baik atau tuduhan fitnah saja, tapi orang yang mendistribusikan, mentransmisikan serta membuat bisa diaksesnya informasi tersebut bisa djerat pasal ini.
Selain itu, Pemerintah juga mempunyai kewenangan untuk memutus informasi bagi para penyebar informasi yang melanggar hukum dan terindikasi SARA (Baca: http://www.bangapin.com/2016/11/pemerintah-bisa-memutus-informasi-terlarang-pengguna-sosmed.html)
Maka hati-hatilah menuduh seseorang tanpa bukti. (JPNN)