Mulai bulan februari ini, kota Peknbaru Provinsi Riau sudah mulai menyosialisasikan E-Tilang. Sistem E-tilang merupakan upaya memaksimalkaan pembayaran denda tilang oleh pengendara yang terkena sanksi tilang.
Diharapkan dengan sistem Tilang Online ini dapat memudahkan pengendara dalam pembayaran, yakni melalui Bank. Selain itu sistem E-Tilang diyakini dapat mengurangi proses Pungutuan Liar (Pungli). Melalui Etilang ini, pelanggar langsung membayar sendiri denda tilang melalui bank yang telah ditunjuk negara yakni bank BRI.
Adapun alur proses E-Tilang adalah sebagai berikut:
- Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggaran.
- Polisi memasukkan data tilang pada Aplikasi Tilang Online.
- Pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran denda tilang.
- Pembayaran melalui jaringan perbankan Bank BRI.
- Pelanggar dapat mengambil barang bukti yang disita dengan menunujkan bukti pembayaran.
- Dengan E-Tilang pelanggar tidak perlu hadir dipersidanmgan
- Persidangan memutuskan nominal denda tilang.
- kejaksaan mengeksekuis putusan tilang.
- pelanggar dapat notifikasi sms berupa informasi putusan tilang dan sisa titipan tilang
- Sisa dana titipan tilang dapat diambil pada bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.
Dari alur diatas, dapat disimpulkan bahwa dana denda tilang sepertinya akan dibayar lebih dari denda yang diputuskan di pengadilan. Jika dana yang dibayar diawal masih ada sisanya, maka akan dikembalikan ke rekening pelanggar. Sistem E-Tilang diyakini lebih mempermudah pelanggar karena tidak perlu menghadiri jadwal persidangan.
Untuk kota Pekanbaru, penerapan E-Tilang sudah dilaksanakan di flyover jalan Sudirman-Tuanku Tambusai.