Penolakan terhadap penugasan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang ada di sekolah swasta menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ikatan Guru Indonesia (IGI).
Ketua umum IGI, Ramli Rahim mengatakan saat ini Kemendikbud tidak bisa mendeteksi jumlah guru PNS yang bertugas di sekolah Swasta. Hal ini tentu membuat distribusi PNS menjadi kacau.
Jika pemerintah konsisten untuk menarik guru PNS yang ada di sekolah swasta, maka masalah kekurangan guru di sekolah negeri bisa sedikit teratasi.
Baca Juga...!!!
Saat ini masih banyak guru-guru yang berstatus PNS yang bertugas di sekolah swasta, terutaman berada untuk daerah perkotaan.
Sementara itu, Pihak Kemendikbud melalui Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarsana Surapranata mengatakan bahwa penugasan guru untuk jenjang TK, SD, dan SMP adalah wewenang Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMKadalah kewenangan pemda provinsi. Jadi seharusnya inisiatif untuk menarik guru PNS itu harus diawali dengan komitmen dari pemda setempat.