Merek adalah salah satu tanda yang bisa berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau susunan warna. Hal ini bertujuan sebagai pembeda terhadap suatu benda dengan benda lainnya.
Dalam dunia perindustrian/Perdagangan sebuah merk sangatlah penting. Merek dagang yang digunakan pada suatu barang yang diperdagangkan bergunan untuk membedakan dengan barang lain yang sejenis.
Baca Juga...!!!
Selain merek dagang, ada juga istilah merek jasa. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau berbadan hukum untuk membedakan dengan jasa yang lain.
Untuk permohonan pendaftaran merek, diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dan diketik dengan Bahasa Indonesia rangkap empat.
Hal yang perlu dipersiapkan adalah:
- Surat pernyataan. Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), dan menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalh benar miliknya.
- Surat kuasa khusus, Apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa, salinan resmi akta penmdirian badan hukum atau fotocopynya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon berbadan hukum.
- 24 lembar E-Ticket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) dicetak diatas kertas, bukti prioritas asli dan terjemahan dalam bahasa Indonesia.
- Photocopy Kartu tanda Penduduk pemohon
- Bukti biaya pendaftaran
Untuk proses registrasinya, pemohon bisa langsung datang ke Kantor Direktorat Jenderal Hak kekayaan Intelektual (DJHKI)
- Kementerian hukum dan hak Azasi Manusia Republik Indonesia
Jalan HR Rasuna Said Kavling 8-9 Jakarta Selatan
Telepon: 02157905619 dan faksimili 02157905619